SEPUTAR PASURUAN RELIGIUS VIRAL POLITIK JELAJAH WISATA SENI KERAJINAN NEWS SEPUTAR AKTOR LIPUTAN STREET PHOTOGRAPHY SPORT INTERNASIONAL LINTAS HARIAN LIHAT SEMUA KATEGORI

Edarkan Minyak Curah Tanpa SNI, Warga Pandaan Ditangkap Polisi

Zona Waktu 9:07 PM, 12 Maret 2025
-Kategori: Liputan
Thumbnail

Edarkan Minyak Curah Kemasan Botol Tak ber-SNI, Warga Nogosari Pandaan Ditangkap Polisi

Pandaan, 12 Maret 2025 – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan minyak curah dalam kemasan botol tanpa label dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (12/03/25).

Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Suket, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bersama dengan barang bukti berupa ribuan liter minyak curah yang disimpan dalam tandon serta minyak yang sudah dikemas dalam botol. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/03/25) pukul 13.30 WIB.

Modus Operandi Pelaku

Pelaku berinisial AM (44) diduga telah melakukan tindak kejahatan dengan memproduksi, mengedarkan, atau menjual minyak goreng tanpa memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Modus yang digunakan adalah dengan membeli minyak curah kemudian mengemasnya ke dalam botol ukuran 700 ml sebelum dijual ke konsumen.

“Pelaku ini membeli minyak curah dan mengemasnya ke dalam botol ukuran 700 ml, lalu mengedarkan atau menjualnya kepada konsumen dengan harga Rp. 19.000 per botol,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.

Skala Peredaran Minyak Curah Ilegal

Dalam sebulan, pelaku mampu mengedarkan hingga 13 ton minyak curah, atau setidaknya 600 botol per hari. Wilayah peredaran minyak curah kemasan ilegal ini mencakup seluruh wilayah Pasuruan Raya.

Kasatreskrim menambahkan bahwa motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan standar keamanan dan kesehatan konsumen.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, AM terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng dan memastikan bahwa produk yang dikonsumsi telah memiliki standar SNI guna menjamin keamanan pangan.

Lihat Cuplikan Video nya Di Instagram


author

rhiif

Sarankan Edit Report Peristiwa Share

Join Komunitas WhatsApp @Sudut_Pasuruan - .com


Topik Lainnya